PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama ) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
br>
Penandataganan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda Kamis (08/04) dengan dihadiri oleh Para Pimpinan Kejati Kalimantan Timur dan Plt. Direktur Utama PT. MMP Kaltim beserta jajaran manajemen.
br>
Kerjasama yang terjalin in dalam rangka Kejati mendampingi PT MMP Kaltim dalam upaya mengantisipasi pelanggaran -pelanggaran hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.
br>
Selaku perwakilan Pemerinth Provinsi Kaltim yang di wakili Asisten 2 Abu Helmi Mengungkapkan,Kami dari pemerintah Provinsi Kaltim Sangat mendukung adanya program Kerja Sama ini antara PT MMP Kaltim dan Kejati Kaltim,dalam Hal masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, serta menghindari adanya pelanggaran pelanggaran hukum.
br>
Lebih lanjut di tambahkan Abu Helmi,karenanya ini merupakan momentum yang sangat berharga. Patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. ” ujarnya.
br>
Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya.
br>
Pemberian pendampingan hukm, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
br>
“Dia pun berharap dengan adanya kerja sama ini bisa memberikan sebuah hasil yang positif dalam produk hukum dan memberikan suatu kebaikan bersama dari kedua pihak baik dari PT MMP Kaltim Dan Kejasaan Tinggi Kaltim.
br>
Ditemui di tempat yang sam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT MMP, Zein Heflin mengungkapkan bahwa MMP menangani aset negara.Negara memiliki kepentingan atas aset tersebut dan MMP diberikan mandat untuk menangani MoU itu.
br>
“Apa saja yang dilakukan hrus sesuai dengan aturan negara ini, produk hukumnya ada dua yaitu yang dikeluarkan oleh pusat dan daerah,” Ungkap Zein Heflin Frincess.
br>
PT MMP pun ingin ada pendapingan, bimbingan, saran, nasihat, dan pandangan dari Kejati. Sebab, Kejati mengetahui untuk menerjemahkan makna dari hukum-hukum yang berlaku.
br>
“Pihak MMP ini harus punyapengetahuan yang luas tentang bagaimana mengambil keputusan agar tidak bertentangan dengan produk hukum, seefisien mungkin menggunakan dana dana yang ada,” pungkas Plt. Dirut MMP Kaltim.
br>
Kegiatan di akhiri dengan enandatanganan antara kedua belah pihak, pemberian cindera mata dan foto bersama.