STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur sebagai Perseroan Daerah yang memiliki hak Pariticipate Interest 10% di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2018 telah berkomitmen untuk mengelola keuntungan dengan sebaik – baiknya termasuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan bentuk tanggung jawab Perusahaan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainability) melalui kegiatan sosial berupa pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi kecil dan menengah dan bantuan sarana prasarana dalam menunjang peningkatan di bidang ekonomi, sosial dan Pendidikan melalui prosedur legal dan berorientasi kepada Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Skip to content