Hubungan Investor

Ketahuilan Informasi Finansial Tentang Grup Perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS.

Penyelenggaraan RUPS merupakan kewajiban perusahaan sebagai wadah pemegang saham untuk mengambil keputusan penting, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan dimana keputusan yang diambil dalam RUPS tersebut harus didasarkan pada kepentingan usaha Perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan

Skip to content