Tentang Kami

PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMP Kaltim) Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah bergerak di bidang Migas

Sejarah Perusahaan

PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) adalah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dibentuknya PT.Migas Mandiri Pratama Kaltim berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

Selanjutnya keberadaaan Perseroan diperkuat dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur tanggal 30 Nopember 2009 Nomor 100 oleh Achmad Dahlan, SH (Notaris & P.P.A.T.) yang berkedudukan di Samarinda, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03248.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 30 April 2010.

Maksud dibentuknya PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim adalah untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya. Dan dengan demikian Perseroan juga diharapkan dapat menjadi Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal, sehingga menjadi Perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi, yang mampu beroperasi secara efisien dan efektif serta memiliki kemampuan untuk berkembang maju menghasilkan keuntungan yang optimal.

Skip to content