Samarinda, PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) kini terus berbenah diri, sejumlah upaya kini terus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut dalam mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi, baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya.
Salah satunya dengan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kamis (15/6/2023) siang.
Penadatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dihadiri langsung Direktur Utama PT MMP Kaltim, Edy Kurniawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono.
Selain itu turut dihadir dalam kesempatan sejumlah tamu penting lainnya seperti, Kepala Biro Perekonomian Kaltim bagian BLUD dan BUMD, Wakil Kejati Kaltim, Harli Siregar, Komisaris Utama PT MMP Kaltim, Ujang Rahmat, Komisaris Anggota PT MMP Kaltim, Zein Heflin Frinces, Direktur Keunagan dan SDM PT MMP Kaltim Beny Roni, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, GunadiAsisten Intelejen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, Fransiskus Xavierius Sugih Carvalo, dan Romulus Halogan dan sejumlah anak perusahaan PT MMP Kaltim.
Dalam kesempatannya Edi Kurniawan mengatakan, kegiatan penadatanganan Nota Kesepahaman pihaknya dengan Kejati tersebut merupakan perpanjangan dari Kerjasama yang ditandatangani pada tahun 2021 dalam mengelola BUMD menjadi perusahaan yang handal dan transparan dalam menyokong ekonomi dan pembangunan daerah melalui usaha minyak gas dan minyak bumi secara professional dan terintegrasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.
“Kami terus berupaya untuk berbenah diri, menjadi BUMD Migas yang handal di Indonesia, tentunya untuk mewujudkan semua itu tidaklah mudah, terdapat sejumlah uapaya yang harus kami lakukan seperti salah satunya melakukan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak, termasuk dengan pihak Kejati Kaltim,” ujar Edi.
Edi berharap dalam kerjasama tersebut nantinya dapat menciptakan optimalitas tugas kedua belah pihak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari participating interest (PI) pada wilayah kerja di Kaltim. Agar nantinya perusahan yang ia pimpin tersebut memiliki daya saing tinggi, yang mampu beroperasi secara efisien dan efektif serta memiliki kemampuan untuk berkembang maju menghasilkan keuntungan yang optimal.
“Sebenarnya kerjasama ini merupakan perpanjangan, dengan hadirnya kerjasama ini, diharapkan pihak Kejati Kaltim dapat memberikan pendampingan lebih lagi dalam proses participating interest (PI) di Wilayah Kerja Kalimantan Timur agar PT MMP Kaltim dapat menjadi BUMD yang dapat mengelola Wialayah kerja melalui alih teknologi serta SDM sebagaimana mandate pada PP No.35 Tahun 2004 dan terus terang ini merupakan hal yang luar biasa bagi kami,” papar Edi.
Sementara Itu Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono dalam sambutannya mengapresiasi sikap dan langkah MMPKT yang melakukan Kerjasama dengan pihaknya tersebut.
“Kami dari Kejati Kaltim tentunya mengapresiasi langkah MMPKT ini, apalagi tujuannya saya pikir baik meningkatkan perusahaan berintegritas dalam memajukan PAD Kalimantan Timur, sebut Hari.
Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan kata dia, Kejati Kaltim tentunya siap bekerjasama dengan MMPKT dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam peningkatan PAD dari PI dengan berorentasi pada tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Govermence) serta penyelesaian masalah perdata dan Tata usaha Negara.
“Perjanjian kerjasama ini meliputi beberapa aspek seperti, Pemberian Bantuan hukum, Pendampingan proses pengalihan PI pada wilayah kerja MMPKT, selanjutnya perimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” tutur Hari (*)