Pada tanggal 2 Februari 2021 hari Selasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP Kaltim) telah menandatangani Confidentiality Agreement (CA) dengan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur. Hal ini merupakan tahapan yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam kegiatan penandatanganan dihadiri secara langsung oleh Plt. Direktur Utama PT MMP Kaltim yaitu Bapak Zein Heflin Frinces sedangkan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PT PHKT) dihadiri oleh General Manajer PT PHKT.
PI 10% tersebut terletak di Wilayah Kerja (WK) Attaka dan WK East Kalimantan Timur yang saat ini menjadi satu dibawah naungan PT PHKT, berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait dengan penawaran PI 10%, Kontraktor memiliki kewajiban untuk memberikan penawaran PI 10% kepada Pemerintah Provinsi.
Plt. Direktur Utama PT MMP Kaltim Bapak Zein Heflin Frinces menerangkan bahwa, setelah penandatanganan CA ini diharapkan menjadi langkah cepat bagi PT PHKT melaksanakan mandate dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, apalagi kondisi Kaltim sangat membutuhkan banyak support untuk pembangunan dan pengembangan pada seluruh daerah di Kalimantan Timur.
Pada kesempatan tersebut selain dihadiri oleh PT MMP Kaltim dan PT PHKT, juga dihadiri secara langsung oleh Perwakilan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yakni Bapak Rohadi yang menjadi saksi penandatanganan CA antara PT MMP Kaltim dan PT PHKT.
Menurut Manajer Legal PT MMP Kaltim yang hadir secara langsung di penandatanganan CA, pemberian Participating Interest ini dapat diketahui oleh publik segala proses yang dilalui, terlebih PI menjadi harapan banyak masyarakat di Kalimantan Timur, jangan sampai masyarakat Kalimantan Timur hanya melihat bekas eksplorasi Migas namun tidak pernah mengetahui dampak positif dari adanya eksploitasi Migas di Kalimantan Timur.
Nara Hubung : Ari Nugroho Wibisono (081328727133) PT. MMP Kaltim